Thursday, August 16, 2018

PERATURAN IZIN OPERASI GENSET

PERATURAN IZIN OPERASI GENSET

Pemberlakuan regulasi terkait sertifikasi laik operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi.

Penerapan regulasi tersebut dimaksudkan untuk keselamatan seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.

Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Mengenai biaya SLO untuk instalasi listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016.

Sementara itu, pelaku usaha keberatan dengan Permen ESDM yang mengatur genset harus mempunyai sertifikat layak operasi dari lembaga tertentu yang ditunjuk, dan ada sanksi pidana dan denda mencapai Rp 500 juta. Padahal, genset sudah mempunyai SNI dari pabrik. 

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SERTIFIKAT IZIN OPERASI GENSET

SERTIFIKAT IZIN OPERASI GENSET

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset.
Padahal, aturan main kepemilikan  generator set (genset), sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO.
Ironisnya, banyak pemilik genset di wilayah Jawa Tengah yang belum melaporkan atau mengajukan izin operasi (IO) ke instansi terkait. “Baru ada sekitar 1400 izin operasi yang kita keluarkan. Ini jumlahnya sangat sedikit dibanding jumlah pemilik genset di seluruh wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, saat membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Operator PLTD untuk Aparat Pemprov Jateng, di Semarang, Selasa (3/7).
Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO, tidak main-main. Yakni, kurungan badan dan denda miliaran rupiah. “Ya kalau sanksi yang diatur dalam undang-undang, kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” kata Teguh Dwi Paryono.
Teguh mengingatkan pemilik genset untuk segera melengkapi izin operasi mesin gensetnya, utamanya yang berkapasitas di atas 25 KVA. Yakni, dengan mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Selain persoalan IO,  banyak juga pemilik genset yang terkesan asal-asalan menempatkan tenaga operator gensetnya. Padahal, tenaga operator juga wajib mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).
”Sebenarnya, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operatornya yang sudah memiliki sertifikasi ini,” kata Manajer LSK/IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto.
Salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operator adalah terpenuhinya aspek legalitas serta aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). “Dengan keuntungan ini, rasanya tidak ada alasan bagi pemilik genset untuk tidak melengkapinya dengan IO dan SLO,” pungkas pria yang akrab dipanggil Slamet ini. (AE1)

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

PENGURUSAN IZIN OPERASI GENSET

PENGURUSAN IZIN OPERASI GENSET





Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna menyatakan akan mengefektifkan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, poin besar dalam UU tersebut, mengatur tentang kelayakan dan izin operasional penggunaan Genset atau alat pembangkit listrik.

Gunawan menjelaskan penggunaan genset dalam amanat UU 30 tahun 2009, mewajibkan pemilik genset untuk mendaftarkan alat pembangkit listriknya ke Pemerintah untuk diberikan izin operasional.

Beberapa macam dan jenis genset yang dikeluarkan oleh swasta. Namun yang wajib dan rutin dilaporkan perpanjangan izinnya ke pemerintah yakni Genzet berkapasitas 200 Kva.

Dimana kapasitas tersebut, akan dikeluarkan izin per lima tahunan, Sedangkan yang 200 Kva kebawah itu tidak dibebankan perpanjangan atau hanya sekali disaat mendaftarkan izin operasi.

Dinas ESDM Sulsel diketahui, yang mengeluarkan pengesahan izin operasional tersebut. Dimana pengesahan itu, akan dilakukan setelah berbentuk SLO (Sertifikat Layak Operasi).

"Untuk SLO sendiri, itu akan dikeluarkan oleh badan sertifikasi, termasuk didalamnya Sukofindo," kata Gunawan.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pemilik genset melebihi 200 kilo volt ampere (KVA) untuk mengurus perizinan.
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Fahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik resort, rumah sakit serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah kerjanya.

Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni, administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan (UUG), AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan.
"Sebanyak 17 resort wajib dan harus sesegera mungkin mengurus izin. Jika tidak memiliki sertifikat laik operasional (SLO), maka terancam sanksi denda hingga Rp 500 juta," tandasnya.
Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.



PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

PELAKU USAHA WAJIB KANTONGI IZIN OPERASI GENSET

PELAKU USAHA WAJIB KANTONGI IZIN OPERASI GENSET



Hal itu mulai berlaku tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 tentang tenaga kelistrikan.
Dalam perda itu, disebutkan selama ini baru 13 daerah yang merealisasikan harus ada izinnya genset diatas 200KV.
Yakni daerah yang memang memiliki Dispertamben Kabupaten/Kota, seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Muratara, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKI.
"Genset yang ada di Ogan Ilir, Palembang, Lubuk Linggau dan Pagaralam sifatnya ilegal. Karena tidak ada satupun BUMN/BUMS atau juga perusahaan baik mal, hotel dan sebagainya yang tidak mengurus izin ini," ujar Kepala Bidang Kelistrikan Distamben Sumsel, Marwan Saragih.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan untuk secepatnya mengurus izin tersebut sejak Perda dikeluarkan.
Namun hingga saat ini, kata dia, baru ada 20 perusahaan, baik mal dan hotel yang memiliki izin.
Sementara di Muba baru ada sekitar 15 izin, Muara Enim sekitar 10 izin. Tak hanya sosialisasi di empat daerah itu saja, pihaknya juga menekankan kepada daerah lain untuk penggunaan genset diatas 200KV harus berizin.
"Masih banyak yang belum mengurus izin, bahkan bandel. Tak hanya perusahaan tambang, perkebunan, mal, hotel, juga masih banyak potensi yang berasal dari sektor lain," ujarnya.
Saragih menuturkan, jika tidak memiliki izin dari Distamben, maka Polda selaku penegakan hukum akan turun langsung ke lapangan. Kemudian langsung memprosesnya.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Sertifikasi Genset Mengacu UU Ketenagalistrikan

Sertifikasi Genset Mengacu UU Ketenagalistrikan




Pemberlakuan regulasi terkait sertifikasi laik operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi.

Penerapan regulasi tersebut dimaksudkan untuk keselamatan seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.

Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Mengenai biaya SLO untuk instalasi listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016.

Sementara itu, pelaku usaha keberatan dengan Permen ESDM yang mengatur genset harus mempunyai sertifikat layak operasi dari lembaga tertentu yang ditunjuk, dan ada sanksi pidana dan denda mencapai Rp 500 juta. Padahal, genset sudah mempunyai SNI dari pabrik. 

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Tanpa Izin, Pemilik Genset Terancam Pidana 5 Tahun

Tanpa Izin, Pemilik Genset Terancam Pidana 5 Tahun
Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset.
Padahal, aturan main kepemilikan  generator set (genset), sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO.
Ironisnya, banyak pemilik genset di wilayah Jawa Tengah yang belum melaporkan atau mengajukan izin operasi (IO) ke instansi terkait. “Baru ada sekitar 1400 izin operasi yang kita keluarkan. Ini jumlahnya sangat sedikit dibanding jumlah pemilik genset di seluruh wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, saat membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Operator PLTD untuk Aparat Pemprov Jateng, di Semarang, Selasa (3/7).
Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO, tidak main-main. Yakni, kurungan badan dan denda miliaran rupiah. “Ya kalau sanksi yang diatur dalam undang-undang, kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” kata Teguh Dwi Paryono.
Teguh mengingatkan pemilik genset untuk segera melengkapi izin operasi mesin gensetnya, utamanya yang berkapasitas di atas 25 KVA. Yakni, dengan mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Selain persoalan IO,  banyak juga pemilik genset yang terkesan asal-asalan menempatkan tenaga operator gensetnya. Padahal, tenaga operator juga wajib mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).
”Sebenarnya, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operatornya yang sudah memiliki sertifikasi ini,” kata Manajer LSK/IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto.
Salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operator adalah terpenuhinya aspek legalitas serta aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). “Dengan keuntungan ini, rasanya tidak ada alasan bagi pemilik genset untuk tidak melengkapinya dengan IO dan SLO,” pungkas pria yang akrab dipanggil Slamet ini. (AE1)

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Ingat! Jika Pakai Genset Harus Urus Izin di ESDM

Ingat! Jika Pakai Genset Harus Urus Izin di ESDM

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna menyatakan akan mengefektifkan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, poin besar dalam UU tersebut, mengatur tentang kelayakan dan izin operasional penggunaan Genset atau alat pembangkit listrik.

Gunawan menjelaskan penggunaan genset dalam amanat UU 30 tahun 2009, mewajibkan pemilik genset untuk mendaftarkan alat pembangkit listriknya ke Pemerintah untuk diberikan izin operasional.

Beberapa macam dan jenis genset yang dikeluarkan oleh swasta. Namun yang wajib dan rutin dilaporkan perpanjangan izinnya ke pemerintah yakni Genzet berkapasitas 200 Kva.

Dimana kapasitas tersebut, akan dikeluarkan izin per lima tahunan, Sedangkan yang 200 Kva kebawah itu tidak dibebankan perpanjangan atau hanya sekali disaat mendaftarkan izin operasi.

Dinas ESDM Sulsel diketahui, yang mengeluarkan pengesahan izin operasional tersebut. Dimana pengesahan itu, akan dilakukan setelah berbentuk SLO (Sertifikat Layak Operasi).

"Untuk SLO sendiri, itu akan dikeluarkan oleh badan sertifikasi, termasuk didalamnya Sukofindo," kata Gunawan.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin

Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pemilik genset melebihi 200 kilo volt ampere (KVA) untuk mengurus perizinan.
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Fahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik resort, rumah sakit serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah kerjanya.

Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni, administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan (UUG), AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan.
"Sebanyak 17 resort wajib dan harus sesegera mungkin mengurus izin. Jika tidak memiliki sertifikat laik operasional (SLO), maka terancam sanksi denda hingga Rp 500 juta," tandasnya.
Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.



PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN OPERASI GENSET

PELAKU USAHA WAJIB KANTONGI IZIN OPERASI GENSET


Hal itu mulai berlaku tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 tentang tenaga kelistrikan.
Dalam perda itu, disebutkan selama ini baru 13 daerah yang merealisasikan harus ada izinnya genset diatas 200KV.
Yakni daerah yang memang memiliki Dispertamben Kabupaten/Kota, seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Muratara, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKI.
"Genset yang ada di Ogan Ilir, Palembang, Lubuk Linggau dan Pagaralam sifatnya ilegal. Karena tidak ada satupun BUMN/BUMS atau juga perusahaan baik mal, hotel dan sebagainya yang tidak mengurus izin ini," ujar Kepala Bidang Kelistrikan Distamben Sumsel, Marwan Saragih.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan untuk secepatnya mengurus izin tersebut sejak Perda dikeluarkan.
Namun hingga saat ini, kata dia, baru ada 20 perusahaan, baik mal dan hotel yang memiliki izin.
Sementara di Muba baru ada sekitar 15 izin, Muara Enim sekitar 10 izin. Tak hanya sosialisasi di empat daerah itu saja, pihaknya juga menekankan kepada daerah lain untuk penggunaan genset diatas 200KV harus berizin.
"Masih banyak yang belum mengurus izin, bahkan bandel. Tak hanya perusahaan tambang, perkebunan, mal, hotel, juga masih banyak potensi yang berasal dari sektor lain," ujarnya.
Saragih menuturkan, jika tidak memiliki izin dari Distamben, maka Polda selaku penegakan hukum akan turun langsung ke lapangan. Kemudian langsung memprosesnya.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)